Catat! Pelajar Dilarang Pakai Gawai selama di Sekolah dan Batasi Maksimal 2 Jam saat di Rumah

ILUSTRASI : Pemkot Surabaya merilis kebijakan terkait pemakaian gawai di lingkungan sekolah dan rumah. (gambar AI)
Selain itu, sekolah wajib melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Cak Eri mengimbau agar satuan pendidikan wajib menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru, serta menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.
“Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi,” pesannya.
Cak Eri Cahyadi menyatakan, kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Tetapi juga mengatur penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan masyarakat. Karena itu, ia meminta agar orang tua ikut serta dalam pengawasan di garda terdepan.
Pakai Gawai di Rumah Paling Lama 2 Jam
“Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per-hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka saat di rumah, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur,” imbuhnya.
















