Catat! Pelajar Dilarang Pakai Gawai selama di Sekolah dan Batasi Maksimal 2 Jam saat di Rumah

ILUSTRASI : Pemkot Surabaya merilis kebijakan terkait pemakaian gawai di lingkungan sekolah dan rumah. (gambar AI)
Cak Eri menekankan pula agar orang tua mengaktifkan kontrol keamanan orang tua pada gawai yang digunakan. Fitur ini berguna untuk parental control atau pembatasan usia konten, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar dan memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi yang ketat.
Tidak kalah pentingnya, Cak Eri mengingatkan orang tua untuk meningkatkan literasi digital, berdiskusi dengan anak tentang risiko internet, memberi contoh penggunaan gawai yang bijak, serta mendorong kegiatan alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, atau kegiatan komunitas.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini juga mengingatkan jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) terkait kebijakan tersebut.
Cak Eri meminta kepada jajarannya agar melaksanakan pemantauan dan evaluasi di lapangan, serta membuat laporan secara berkala. “Jajaran PD Kota Surabaya juga memiliki peran melakukan bimtek secara berkala kepada sekolah dan TPPK terkait implementasi kebijakan dan penanganan kasus kekerasan berbasis digital.
Selain itu, Cak Eri pun meminta agar jajaran PD Kota Surabaya menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses dan publikasi secara meluas baik melalui hotline, email, dan platform digital.
















