Catat! Pelajar Dilarang Pakai Gawai selama di Sekolah dan Batasi Maksimal 2 Jam saat di Rumah

ILUSTRASI : Pemkot Surabaya merilis kebijakan terkait pemakaian gawai di lingkungan sekolah dan rumah. (gambar AI)
Melalui upaya kolaboratif antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan OPD, Cak Eri berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman, demi terwujudnya peningkatan prestasi dan perlindungan optimal bagi anak-anak di ranah daring.
Maka dari itu, ketika terjadi masalah digital terhadap anak, ia mendorong kepada masyarakat untuk berani melapor. Orang tua dan masyarakat bisa melapor jika menemukan berupa percakapan dan peserta dalam grup chat, konten negatif, foto, atau video yang teridentifikasi berisiko dan berbahaya pada perangkat anak.
Selain itu orang tua juga bisa menghapus aplikasi berbahaya atau konten negatif pada perangkat yang digunakan oleh anak.
“Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, Kader, Satgas dan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait adanya kebijakan penggunaan gawai dan internet,” tuturnya.
Cak Eri mengatakan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring tahun 2025-2029. wid
















