
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya. (foto: dok Diskominfo Surabaya)
SE tersebut mengatur pula agar seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat untuk menutup kegiatan operasionalnya. “Imbauan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam, harus mendapatkan izin dari Forkopimcam dan selanjutnya akan dilakukan monitoring oleh Pemangku Wilayah setempat. “Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 hingga 20.00 pada waktu berbuka puasa hingga selesainya salat Tarawih,” paparnya.
Cak Eri juga melarang keras membuat, menjual, maupun menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran. Selain itu, ia meminta orang tua dan sekolah untuk turut memantau ketat aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum seperti tawuran, perang sarung, balap liar atau kegiatan gangster, judi online atau offline, serta peredaran miras.
Untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal, Cak Eri menambahkan, jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah Kota Surabaya. Tidak hanya itu, ia turut mengajak masyarakat tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan segera menghubungi Call Center (CC) 112 atau 110, jika terjadi kedaruratan.
“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. wid/ap
















