
Heti Palestina Yunani
Herry menekankan bahwa DKeb mengusung perubahan paradigma tugas dan kewenangan dibanding lembaga sebelumnya. DKeb kini berperan sebagai mitra strategis Pemkot Surabaya dalam merumuskan kebijakan kebudayaan, sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Bukan Pelaksana Program
Transformasi ini juga ditandai dengan perubahan struktur yang menegaskan bahwa DKeb tidak lagi berfungsi sebagai pelaksana program. Selain itu, arah geraknya dituntut lebih luas dengan perspektif global, tidak terbatas pada kesenian melainkan mencakup keseluruhan aspek kebudayaan.
Karena itu, pemkot berharap keberadaan DKeb dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, tidak sekadar menjadi pelengkap agar Surabaya dipandang peduli terhadap kesenian, tetapi sebagai wujud kota yang berbudaya secara menyeluruh.
Sebagai lembaga baru, DKeb juga diharapkan mampu menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Dengan terbentuknya DKeb, Herry berharap percepatan program pemajuan kebudayaan di Surabaya dapat segera terwujud. Ia menilai keberadaan DKeb akan menjadi mitra strategis yang saling menguatkan, seiring meningkatnya program di Disbudporapar Surabaya.
















