
Herry Purwadi, Plt Kepala Disbudporapar Kota Surabaya. (foto: Diskominfo Kota Surabaya)
iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kawasan Balai Pemuda terbuka untuk seniman dalam mengembangkan kesenian dan budaya di Kota Pahlawan. Maka dari itu, pemkot saat ini melakukan penataan regulasi penggunaan Balai Budaya agar lebih baik lagi ke depannya.
Herry Purwadi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya menyatakan, surat edaran (SE) terkait pengosongan tempat kesenian di Balai Pemuda bukan bermaksud untuk mengusir seniman, tetapi untuk menata kembali tempat kesenian di gedung tersebut.
“Saat ini memang perlu penataan regulasi yang jelas, bahwa Balai Pemuda tetap menjadi pusat pengembangan seni dan budaya,” kata Herry menanggapi polemik pengosongan tempat yang beredar di kalangan seniman dan sosial media (sosmed).
Namun, lanjut Herry, harus ada regulasi yang jelas untuk penataan, pemanfaatannya digunakan oleh siapa. “Karena kami pemerintah kota wajib (melakukan) dan itu menjadi tanggung jawab kami,” begitu tandasnya.
Herry menekankan, bahwa pengguna di situ juga tidak harus sewa. “Tetapi ada ikatan hukum yang jelas,” ujarnya.
















