
Adi menegaskan normalisasi saluran menjadi pekerjaan yang sangat penting agar pembangunan infrastruktur drainase tetap berfungsi optimal. “Normalisasi ini sangat penting sekali. Karena percuma kalau kita bangun (saluran) tapi tidak kita rawat,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya menangani sekitar 340 saluran yang menjadi kewenangannya. Sementara sekitar 30 saluran primer berada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Timur.
“Memang yang 30 titik saluran primer itu menjadi kewenangan Kementerian PU melalui BBWS Brantas, Balai Besar Bengawan Solo ataupun melalui provinsi,” paparnya.
Karena itu, Adi menyebut bahwa penanganan banjir dan genangan di Surabaya harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah kota dengan instansi terkait. “Memang kita tidak bisa berjalan sendiri. Ada korelasi hubungan kolaboratif yang memang harus kita lakukan antara Pemerintah Kota Surabaya dengan instansi vertikal,” imbuhnya.
Ia menilai pembangunan saluran seperti di kawasan permukiman, tidak akan maksimal apabila saluran primer di bagian hilir tidak ikut dirawat. “Pada waktu kita menangani skalanya sifatnya saluran tersier, tapi di hilirnya sebagai muara outlet nggak dirawat, sama saja,” urainya.
















