KPPU Putuskan PHR, Total Safety Energy, dan Mutiaracahaya Plastindo Tak Terbukti Langgar Aturan Tender

Majelis KPPU. (foto-foto: dok KPPU)
PHR menjadi Terlapor I, PT Total Safety Energy sebagai Terlapor II, dan PT Mutiaracahaya Plastindo sebagai Terlapor III.
Bukti Persekongkolan Dinilai Tidak Cukup
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyatakan telah memeriksa seluruh alat bukti, melakukan pemeriksaan setempat, serta mempertimbangkan simpulan yang disampaikan para pihak.
Namun, fakta yang terungkap selama persidangan dinilai belum cukup untuk membuktikan adanya persekongkolan demi memenangkan peserta tender tertentu.
Majelis juga tidak menemukan bukti ekonomi yang menunjukkan adanya dampak atau pola yang konsisten dengan persekongkolan tender. Indikator yang dipertimbangkan antara lain penawaran harga pemenang yang secara tidak wajar lebih tinggi atau kualitas pekerjaan yang secara signifikan lebih rendah dibandingkan spesifikasi yang dibutuhkan.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Komisi menyatakan ketiga Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

















