KPPU Putuskan PHR, Total Safety Energy, dan Mutiaracahaya Plastindo Tak Terbukti Langgar Aturan Tender

Majelis KPPU. (foto-foto: dok KPPU)
iniSURABAYA.com | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Total Safety Energy, dan PT Mutiaracahaya Plastindo tidak terbukti melakukan persekongkolan tender pengadaan geomembrane.
Majelis Komisi menilai bukti yang terungkap dalam persidangan belum cukup untuk menyimpulkan adanya upaya memenangkan peserta tender tertentu. Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 tersebut dibacakan di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Majelis menyatakan ketiga perusahaan tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis dipimpin Eugenia Mardanugraha sebagai ketua, dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengadaan barang Nomor GPHR00013A, yakni Price Agreement (PA) Geomembrane. Material tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pengeboran minyak PHR.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU menguraikan sejumlah indikasi terkait persyaratan administrasi dan teknis pengadaan, termasuk dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal dalam proses tender.
















