
Pemkot Surabaya bersama Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) bergerak melakukan pendataan warga di pemukiman penduduk. Hal ini dilakukan agar data warga yang membutuhkan intervensi masuk lebih cepat ke Pemkot Surabaya. (foto: dok Diskominfo)
Meski demikian, Istri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu menerangkan, ada sejumlah permasalahan dalam proses pendataan penduduk di lapangan. Salah satunya, terjadi kegagalan dalam proses memasukkan data baru. Hal itu terjadi karena kader tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data dan harus melalui verifikasi di kelurahan dan kecamatan.
Adanya permasalahan tersebut, ia menambahkan, akan berkoordinasi dengan jajaran perangkat daerah (PD) terkait untuk memperbaiki sistem aplikasi tersebut agar proses pendataan lebih cepat.
“Ketika ada data baru, itu harus terverifikasi. Setelah kita cari benang merahnya ternyata di kecamatan. Jadi kami saat ini berusaha membuat sistem yang cepat langsung terverifikasi dan masuk ke datanya kader,” tandasnya. */ana/ap
















