
Tim Penilai Penyelenggaraan Nama Rupabumi Tingkat Jawa Timur 2026 yang dipimpin Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur bersama BIG melakukan peninjauan lapangan ke Taman Harmoni, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. (foto: dok)
Aspek sejarah dan sosial juga menjadi perhatian dalam proses pembakuan. Penelaahan nama rupabumi melibatkan sejarawan, budayawan, dan tokoh masyarakat setempat melalui forum diskusi kelompok atau Focus Group Discussion (FGD).
“Nama tempat juga menyimpan sejarah dan menjadi bagian dari kehidupan warga. Karena itu, penelaahan turut melibatkan sejarawan, budayawan dan tokoh setempat melalui forum FGD,” tegasnya.
Kebijakan penataan toponimi Surabaya bertumpu pada tiga pilar utama, yakni maju, humanis, dan berkelanjutan. Pilar maju diarahkan pada pemanfaatan nama baku untuk mendukung administrasi perizinan, pencantuman alamat, dan layanan digital. Pilar humanis menekankan perlindungan identitas sejarah dan budaya masyarakat.
Sedangkan pilar berkelanjutan berfokus pada integrasi data untuk mendukung penataan ruang serta perencanaan pembangunan jangka panjang. Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap dengan menyasar dua kecamatan setiap tahun.
Sejak 2020 hingga 2026, pembinaan dan pendataan telah menjangkau 14 kecamatan. Wilayah tersebut meliputi Bubutan dan Genteng, Tegalsari dan Gubeng, Dukuh Pakis dan Sawahan, Tambaksari dan Simokerto, serta Wonocolo dan Wonokromo.
















