Ketua RT/RW Terlibat Pungli Bakal Dicopot, Eri Cahyadi : Harus Bekerja untuk Kepentingan Umat!

0
617

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.

iniSURABAYA.com – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya mengingatkan agar Ketua RT/RW dan LPMK mau bekerja untuk kepentingan umat.

“Jangan sampai, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK bekerja bukan untuk kepentingan umat. Kemarin pemilihan RT/RW dan LPMK kan sempat gegeran, makanya nanti saya kumpulkan, jangan pernah ada kepentingan lain, selain untuk umat,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Cak Eri ini juga berharap agar seluruh Ketua RT/RW dan LPMK mau turun dan mengetahui secara langsung, siapa saja warganya yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.

Dalam kaitan itu, Cak Eri menyatakan dirinya akan memberikan pengarahan mengenai berbagai aplikasi layanan masyarakat yang dimiliki Pemkot Surabaya. Mulai dari aplikasi Sayang Warga, Warga Ku, hingga jumlah stunting di masing-masing wilayah.

“Nanti saya tunjukkan aplikasinya. Jadi setiap RT/RW bisa melihat, warganya yang dapat bantuan kemiskinan berapa, yang stunting siapa, yang putus sekolah siapa. Itu bisa dilihat,” begitu ungkapnya.

Mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya ini menegaskan kepada seluruh Ketua RT/RW dan LPMK terpilih supaya bekerja sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022. Bila tidak bekerja sesuai isi Perwali tersebut, maka Ketua RT/RW dan LPMK bisa dicopot dari jabatannya.

“Di dalam Perwali, aturannya bisa mencopot itu (RT/RW dan LPMK). Saya yakin, yang terpilih itu bisa bekerja untuk kepentingan umat. Bukan untuk kepentingan wali kota maupun partai,” tutur Cak Eri.

Bukan hanya itu, Cak Eri menegaskan sekali lagi, agar Ketua RT/RW dan LPMK terpilih bekerja sesuai kontrak kinerja melayani masyarakat. Karena itu, ia tak ingin, dalam melayani masyarakat terjadi pungutan liar (pungli) ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan.

“Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot (ya dicopot). Sama dengan kontrak kinerjanya ASN. Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian dan kejaksaan?” imbuhnya.

Cak Eri menambahkan, bila terjadi pungli atau menyulitkan ketika mengurus administrasi kependudukan (adminduk), warga bisa melaporkan hal tersebut. “Boleh isi kas, tetapi seikhlasnya. Jangan seikhlasnya tetapi minimal Rp 400.000, ya salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya. wid

Comments are closed.