Strategi Branding Produk Indikasi Geografis : Ini Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan

0
619

iniSURABAYA.com – Sejak sistem pelindungan Indikasi Geografis diterapkan di Indonesia hingga saat ini, sebanyak 132 produk IG telah terdaftar di Indonesia. Data tersebut mencuat di gelaran IP Talks ‘Brand (H)ours’ seri ke-delapan mengangkat ‘Strategi Branding Produk Indikasi Geografis’.

Webinar IP Talks Brand (H)ours kali ini dilaksanakan Rabu (23/8/2023) pukul 09.30 WIB ini dimulai dengan sambutan dari Kurniaman Telaumbana SH MHum, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham.

Forum virtual tersebut menghadirkan pula berbagai pembicara dari para expert di bidang branding, diantaranya adalah Arto Biantoro (CEO Gambaran Brand), Nurmala Martin (Trade/Business Development Expert), dan Alfonsa Horeng (MPIF Tenun Ikat Sikka Flores).

Webinar IP Talks Brand (H)ours ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh para pengusaha, brand agency, perwakilan masyarakat pemilik indikasi geografis, praktisi, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan KI, hingga konsultan KI.

Dari 132 produk IG telah terdaftar di Indonesia, terdapat 117 produk dari dalam negeri dan 15 produk dari luar negeri. Berdasarkan data yang ada di Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, terdapat kecenderungan peningkatan permohonan Indikasi Geografis dari tahun ke tahun, selain itu masih banyak potensi produk-produk khas daerah yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Potensi tersebut merupakan anugerah bagi bangsa Indonesia agar dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai aset penggerak ekonomi.

Di forum Webinar IP Talks Brand (H)ours ini, para narasumber menyampaikan materi yang terkait dengan bagaimana cara membentuk image branding produk Indikasi Geografis yang baik, merancang strategi branding dan marketing, media/tools apa saja yang dapat dimanfaatkan dalam melakukan branding dan marketing, serta best practices branding dan marketing dari produk IG atau UMKM yang ada di Indonesia/luar negeri.

Selain itu dihadirkan juga praktisi langsung dari MPIG Tenun Ikat Sikka, yang membagikan strategi mereka selama ini dalam melakukan branding dan marketing produk Tenun Ikat Sikka.

Indikasi Geografis itu merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Berdasarkan fungsinya, Indikasi Geografis memiliki fungsi yang sama dengan merek yaitu sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan tanda pembeda yang digunakan dalam perdagangan. Dengan demikian antara indikasi geografis dan merek memiliki keterkaitan yang sangat dekat.

Salah satu alasan penolakan dalam pemeriksaan merek adalah memiliki persamaan dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar. Indikasi Geografis yang terdaftar selain mendapatkan pelindungan hukum, juga merupakan perangkat branding yang kuat untuk mempromosikan produk-produk daerah yang autentik dan bermutu tinggi.

Dalam komersialisasi suatu produk Indikasi Geografis hal penting yang harus diperhatikan adalah identitas brand yang meliputi nama dan logo, packaging, serta autentisitas. komersialisasi produk Indikasi Geografis harus didukung dengan skema sistem kontrol Indikasi Geografis yang komprehensif, baik dari kontrol internal oleh masyarakat pemilik Indikasi Geografis itu sendiri.

Selain itu, juga kontrol eksternal yang diakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sehingga nantinya penerapan sistem kontrol indikasi geografis nasional ini bisa menjamin karakteristik dan kualitas produk Indikasi Geografis. wid

Comments are closed.