
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya. (foto: dok Diskominfo Surabaya)
iniSURABAYA.com – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan serta IdulFitri Tahun 2026. Aturan ini, menekankan pada kekhusyukan ibadah dan menjaga kondusivitas Kota Surabaya selama pelaksanaan bulan Ramadan.
Dalam SE tersebut, Eri Cahyadi menekankan beberapa poin yang wajib diperhatikan masyarakat selama bulan puasa. Salah satunya, yakni mengatur pembagian takjil atau makan gratis untuk buka puasa dan sahur, agar disalurkan melalui masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan.
Menurut Eri Cahyadi, kebijakan tersebut untuk menghindari kemacetan lalu lintas pada saat pembagian takjil atau sahur. Selain itu, Wali Kota Eri menyebutkan, pengusaha restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan buka selama bulan Ramadan.
“Namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini, Rabu (18/2/2026).
Terkait kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai aturan Kemenag. Selain itu, pembagian takjil dan zakat fitrah juga disarankan melalui lembaga resmi baik Masjid atau Baznas, guna menghindari kerumunan massal dan kemacetan lalu lintas di jalan raya.
















