Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor, Dispendik Minta Dukungan Orang Tua untuk Awasi

0
101

iniSURABAYA.com  – Pemkot Surabaya  menegaskan larangan bagi siswa jenjang SMP untuk menggunakan kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di jalan raya. Kebijakan ini diterapkan demi memastikan keselamatan pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan sejak dini.

Febrina Kusumawati, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menyatakan bahwa secara prinsip siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.

Wanita yang akrab disapa Febri ini menandaskan, bahwa Dispendik telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang nekat membawa kendaraan bermotor, termasuk parkir di luar lingkungan sekolah yang dikelola oleh pihak luar di sekitar sekolah.

Jika masih ditemukan pelanggaran, Dispendik tidak akan ragu menjadikannya sebagai perhatian serius dalam evaluasi sekolah. Menurut Febri, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi keselamatan siswa di jalan raya.

Karena itu, pengawasan tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua. “Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya, Selasa (7/4/2026).

1 2 3

Comments are closed.