
Arief Boediarto, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya. (foto: dok Diskominfo Surabaya)
iniSURABAYA.com – Semangat gotong royong membangun kampung memang patut dijaga. Namun di Surabaya, semangat itu tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang membebani warga, terutama bagi mereka yang baru pindah.
Pesan inilah yang ditegaskan Pemkot Surabaya setelah menindaklanjuti keluhan mengenai dugaan pungutan saat mengurus administrasi pindah masuk di kawasan Sememi.
Hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan bahwa dana yang diminta kepada warga baru sebenarnya merupakan bentuk partisipasi untuk pembangunan lingkungan. Namun, mekanisme penggalangan dana tersebut dinilai tidak sesuai aturan karena belum mendapat persetujuan dari pihak kelurahan.
Arief Boediarto, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya mengatakan pihaknya bersama camat dan lurah telah turun langsung menemui pengurus wilayah untuk meminta penjelasan.
“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” kata Arief, Selasa (7/7/2026).
Meski tujuan penggalangan dana untuk kepentingan bersama, Arief menegaskan setiap bentuk swadaya masyarakat tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK, hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi sebelum diberlakukan.
Menurutnya, tahapan tersebut tidak dilakukan dalam kasus di Sememi sehingga lurah tidak memiliki kesempatan menilai apakah mekanisme maupun besaran partisipasi yang disepakati sudah sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” tandasnya.
Pemkot Surabaya pun langsung meminta camat dan lurah kembali menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pengurus RT dan RW agar persoalan serupa tidak terulang. Yang paling ditekankan, kata Arief, adalah bahwa dana swadaya harus tetap berlandaskan prinsip sukarela.
“Ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Pemkot juga memastikan dana yang telah dihimpun tidak masuk ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan lingkungan dan selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum kampung.
Meski tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, Pemkot tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena prosedur yang diatur dalam Perwali belum dijalankan secara benar.
“Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat,” ungkap Arief.
Ia menyatakan, bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah kavling yang sejak awal banyak membangun fasilitas umum secara swadaya, mulai dari jalan lingkungan, pagar makam hingga sarana lainnya. Semangat itu dinilai positif, tetapi harus dijalankan sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya pungutan wajib bagi warga baru.
“Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar. Ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, lalu dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib,” cetusnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya meminta lurah dan camat segera menyampaikan hasil klarifikasi kepada pelapor. Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan setiap persoalan melalui lurah maupun camat agar dapat ditangani lebih cepat.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. */ana/ap
















