Eri Cahyadi Pastikan Kuliner Malam Kedungdoro dan Genteng Tak Digusur, Tapi Ada Syaratnya

iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya memastikan kawasan kuliner malam di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng tetap beroperasi sesuai surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu.
Meski demikian, penataan di area tersebut juga akan terus dilakukan agar aktivitas pedagang tidak mengganggu fungsi jalan, trotoar, maupun saluran drainase.
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya menegaskan, status kedua kawasan tersebut berbeda dengan pedagang kaki lima (PKL) pada umumnya karena telah ditetapkan sebagai kawasan kuliner malam sejak era Wali Kota Poernomo Kasidi.
Bahkan, hingga kini, SK tersebut masih berlaku dan belum pernah dicabut. “Jadi, saya sampaikan bahwa di Jalan Kedungdoro dan Genteng itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto (Soenarto Soemoprawiro) menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya,” kata Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).
Meski memiliki legalitas melalui SK, Wali Kota Eri menegaskan para pedagang tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemkot akan terus melakukan penataan untuk memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
















