
Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026). (foto: Dok Diskominfo Surabaya)
iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang akan mengembalikan stempel kepengurusan.
Rencana tersebut diduga berkaitan dengan pergantian Lurah Tambak Wedi menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya menegaskan, pemkot tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Namun, ia memastikan tidak akan mentoleransi apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kami akan proses,” kata Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, langkah pembenahan yang dilakukan pemkot bertujuan meluruskan praktik yang dinilai menyimpang. Karena itu, bila ada pihak yang memilih mengembalikan stempel sebagai bentuk penolakan terhadap upaya tersebut, Pemkot Surabaya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
















