
Chin Chin bersama ketiga ananya.

iniSURABAYA – Surat perjanjian yang menyatakan bahwa pengusaha Surabaya, Gunawan Angka Widjaja memiliki utang kepada ibunya, Linda Anggraini senilai Rp 665 miliar resmi dibatalkan oleh pengadilan. Dengan adanya keputusan hakim yang diketuai Hariyanto, maka surat yang dibuat di hadapan notaris Dini Andriani itu dinyatakan tidak sah.
Hakim memastikan tidak ada utang piutang antara Chin Chin dan Gunawan yang merupakan pasangan suami istri dengan Linda. Pembatalan surat pernyataan utang piutang itu merupakan salah satu putusan dari gugatan Trisulowati alias Chin Chin terhadap suaminya, Gunawan, dan mertuanya, Linda. Gugatan tersebut juga dialamatkan kepada 19 tergugat lain.
Hakim memiliki sejumlah pertimbangan sehingga menyatakan surat perjanjian itu tidak sah. Di antaranya, dari bukti surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan, tidak terlihat adanya utang sebagaimana tercantum dalam perjanjian maupun pengakuan utang.
Selain itu, selama persidangan, tergugat tidak menyerahkan bukti yang mendukung adanya utang. “Menimbang bahwa dalam gugatan antara tergugat 1 dan tergugat 2, tidak melibatkan penggugat selaku istri dari tergugat 1,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyanto dalam sidang.
Putusan itu menjadi ending dari sengketa utang antara Gunawan dan Linda. Sengketa tersebut muncul ketika ada surat perjanjian utang sebesar Rp 665 miliar antara Gunawan dan Linda. Perjanjian itu dianggap sangat merugikan Chin Chin. Sebab, dengan surat tersebut, dia yang masih berstatus istri Gunawan turut berkewajiban melunasinya.
Padahal, dalam pembuatan perjanjian tersebut, Chin Chin sama sekali tidak dilibatkan. Perjanjian itu dibuat pada 2016, tidak lama setelah pengusaha properti tersebut menggugat cerai Gunawan. Beberapa saat setelah itu, Linda menggugat Gunawan ke pengadilan terkait utang piutang.
Saat sidang gugatan berjalan, ibu dan anak tersebut berdamai. Mereka sepakat membuat perjanjian yang menyatakan Gunawan memiliki utang kepada Linda sebesar Rp 665 miliar. Utang itu dalam perjanjian disebutkan sebagai modal usaha Gunawan dan Chin Chin.
Menurut Ronald Talaway, pengacara Trisulowati, dikabulkannya gugatan tersebut membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada utang piutang antara Gunawan dan Linda. Dengan demikian, Chin Chin tidak diharuskan membayar utang tersebut karena tidak pernah ada.
Chin Chin menambahkan, dirinya mengajukan gugatan untuk mencari kebenaran demi masa depan anaknya. Gugatan itu baginya penting. Sebab, jika dia atau Gunawan tidak sanggup membayar utang, kelak sang anaklah yang diwajibkan membayarnya.
“Saya tidak ingin mewariskan utang kepada anak-anak saya, apalagi utang tersebut memang tidak pernah ada. Saya juga yakin, semua orang tidak akan mau apabila baru lahir sudah menanggung utang akibat perbuatan orang tuanya,” ucapnya.
Chin Chin mengaku bersyukur dengan hasil putusan pengadilan. Karena baginya sistem hukum memang harus bersikap adil terhadap kasus seperti ini. ”Logikanya mana bisa utang tanpa sepengetahuan istri. Lalu, misalkan saya atau mantan suami meninggal dunia, anak-anak yang tidak tahu apa-apa harus menanggung utang sebesar Rp 665 miliar. Sedangkan mereka kerja saja belum, dari mana mau bayar utang sebanyak itu. Nasib anak-anak lah yang saya pikirkan. Mereka adalah darah daging yang harus saya jaga dengan segenap kemampuan,” jelas dia.
Di sisi lain, Dadang Risdianto, pengacara Linda, Gunawan, dan notaris Dini, menyatakan akan mempelajari putusan tersebut. Dia belum dapat memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dadang juga tidak berkenan membahas perjanjian utang tersebut yang menjadi dasar gugatan. “Kami akan pelajari dulu setelah salinan putusan turun. Kami belum bisa putuskan banding atau tidak. Karena kami juga kurang jelas mendengarnya,” kata Dadang. adv