Awas, Kepergok Jalan-Jalan Tanpa Identitas Bakal Kena Denda Rp 500.000!

0
919

iniSURABAYA.com – Jangan pernah jalan-jalan di Kota Surabaya rumah tanpa identitas. Sebab, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memastikan bakal memberi sanksi tegas yaitu denda sebesar Rp 500.000!

Menurut Agus Imam Sonhaji, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, bagi warga nonpermanen bisa menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman.

“Kami lakukan (sanksi) ini lebih pada menertibkan, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi orang boleh tinggal dimana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM),” tegasnya.

Agus Imam Sonhaji menandaskan, pihaknya bersama Satpol PP akan gencar melakukan pemantauan dan operasi di setiap wilayah Kota Surabaya.

“Ini untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan identitasnya,” tuturnya.

Dia lalu mengungkapkan, sanksi tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam Perda itu diuraikan jika ada warga nonpermanen terbukti tidak membawa identitas diri maka akan kena denda Rp 500.000, sedangkan warga permanen Rp 50.000.

Penekanan sanksi itu, lanjut Agus Imam Sonhaji, menjadi salah satu cara agar masyarakat selalu membawa identitas dirinya di wilayah Kota Surabaya.

“Ini kami lakukan agar warga selalu membawa identitas diri. Nanti kami akan bicara dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi yustisi,” katanya.

Agus mengatakan saat ini pihaknya sudah punya aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) yang mendata penduduk nonpermanen di Surabaya.

Puntadewa dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen dan Perda 6/2019. dit

Comments are closed.