Segala Aktivitas Warga Kota Surabaya Dibatasi Hingga Pukul 22.00, Bagi Pelanggar Disiapkan Sanksi Ini

0
649
Seluruh kegiatan warga Kota Surabaya akan dihentikan pada pukul 22.00 setiap malam. Pemberlakuan jam malam ini sesuai Perwali Nomor 33 Tahun 2020.

iniSURABAYA.com – Warga Kota Surabaya bakal tetap tidak akan bebas melakukan aktivitas pada malam hari. Pembatasan aktivitas warga di malam hari ini tertuang dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020.

Perwali tersebut merupakan revisi dari Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Dalam revisi Perwali yang sudah disahkan dan ditetapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, per 13 Juli 2020 itu disebutkan aturan pembatasan aktivitas warga di luar rumah pada malam hari hingga pukul 22.00 WIB.

Menurut Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB setiap harinya.

“Semua aktivitas yang punya risiko tinggi penularan Covid-19 akan dilarang dulu,” tegas Irvan, Rabu (15/7/2020).

Namun, lanjut Irvan, Pemkot Surabaya memberi perkecualian pada kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, logistik, dan kedaruratan serta kebutuhan warga yang mendesak.

“Jadi rumah sakit, apotik, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, SPBU, pengiriman barang, dan fasilitas pelayanan masyarakat tetap boleh dijalankan saat malam hari,” urainya. 

Di luar kegiatan yang diperbolehkan tersebut, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak, harus berada di rumah masing-masing, selambat-lambatnya pukul 22.00 WIB. 

Di luar sektor yang dikecualikan, jika ada warga yang melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, maka yang bersangkutan wajib menunjukkan surat keterangan sehat. 

“Jadi harus ada surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Bagi yang nekad melanggar, ujar Irvan, Pemkot Surabaya telah mengatur sanksi adminitratif dalam perubahan Perwali tentang Pedoman Tatanan Normal Baru, yakni, teguran lisan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah.

Mengenai sanksi paksaan pemerintah tersebut, lanjut Irvan, berupa penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, dan penutupan sementara izin usaha dan sebagainya.

“Paksaan pemerintah lainnya berupa sanksi sosial, antara lain push up, joget, memberi makan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos),” bebernya.

Diakui Irvan, aturan pembatasan jam malam di Surabaya ini merupakan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi). 

Pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari ini juga pernah diterapkan saat pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, pada April hingga Juni lalu.

Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Kota Surabaya masih menjadi daerah penularan Covid-19 terbanyak di Jatim.

Per Selasa (14/7/2020), kasus kumulatif corona di Surabaya tercatat sebanyak 7.331 orang. dari jumlah itu 3.705 orang dinyatakan sembuh, 638 lainnya meninggal dunia.

Sementara, kasus positif virus corona di Jatim, tercatat sebanyak 17.212 orang. 7.479 di antaranya dinyatakan sembuh, 1.289 lainnya meninggal dunia.

Jatim, hingga kini masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus positif corona terbanyak secara nasional. Melebihi DKI Jakarta dan sejumlah provinsi besar lainnya. dit

Comments are closed.