
iniSURABAYA.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan mulai Senin (11/1/2021) diawasi secara ketat oleh Whisnu Sakti Buana, Plt Wali Kota Surabaya.
Whisnu mendatangi sejumlah mal yang sesuai ketentuan PPKM harus tutup sebelum pukul 20.00 WIB. Saat mengunjungi Galaxy Mall sekitar pukul 19.30, Whisnu yang didampingi Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Kapolrestabes dan jajaran TNI menyaksikan beberapa penjaga tenant mulai berkemas, bahkan sebagian lainnya sudah tutup.
Rombongan melanjutkan penyisiran ke Tunjungan Plaza. Di pusat perbelanjaan tersebut Whisnu dan jajarannya sempat bertemu rombongan Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim bersama Forkopimda Jatim yang kebetulan juga melakukan pemantauan PPKM di tempat yang sama.
Meski secara keseluruhan menilai pengelola mall sudah melaksanakan instruksi sesuai keputusan Wali Kota Surabaya untuk tutup pukul 20.00, namun Whisnu memberi catatan khusus terkait kapasitas rumah makan di beberapa mall.
“Di beberapa mall yang kami datangi memang sudah menerapkan (protokol kesehatan). Cuma bangkunya masih memasang bangku disilang. Nanti akan kami singkirkan bangkunya,” tegasnya.
Menurut Whisnu, kapasitas pengunjung harus disesuaikan dengan keberadaan bangku. Artinya, tidak ada lagi bangku yang disilang. “Dan itu sudah kami berikan peringatan. Insyaallah di hari berikutnya bisa tertib lagi,” begitu harapnya.
Whisnu menyatakan, PPKM di Surabaya pada hari pertama berjalan kondusif. Dia berharap kedisiplinan itu terus terjaga hingga berakhirnya PPKM pada 25 Januari mendatang.
“Kami berharap (PPKM) tidak diperpanjang dan di Surabaya terjadi penurunan yang signifikan untuk penambahan Covid-19,” katanya.
Pada saat yang bersamaan, petugas gabungan disiagakan untuk melakukan penindakan tilang KTP maupun sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perwali 67/2020.
Petugas gabungan ini disiagakan di pintu masuk Kota Surabaya. Bila ada yang diketahui melanggar, seperti misal tidak memakai masker, maka langsung diberi sanksi.
Informasi yang diperoleh di check point Bundaran Waru, di hari pelaksanaan PPKM ini petugas sudah melakukan penindakan terhadap delapan orang yang langsung disita KTP-nya.
Selain menyita KTP, petugas juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 150.000. Pembayaran denda itu harus dilakukan dengan transfer ke kas daerah melalui rekening Bank Jatim, karena petugas tidak menerima pembayaran langsung (tunai) di lokasi.
Sebagaimana diberitakan, Pemprov Jatim menetapkan 11 kabupaten/kota di wilayah ini menerapkan PPKM mulai 11-25 Januari 2021. Ke-11 daerah itu adalah Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar. ana