
Mendag juga mengatakan, semua segmentasi distribusi minyak goreng curah rakyat ini dijalankan melalui aplikasi digital sehingga proses distribusi dapat dipantau secara real-time.
“Sifat real-time ini juga memungkinkan pemerintah mengetahui jika ada hambatan atau ketersendatan distribusi,” tegasnya.
Distribusi minyak goreng curah, lanjut Mendag Lutfi, dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan TNI.
“Karena itu, kami minta pelaku usaha dalam tata niaga minyak goreng untuk mengikuti aturan pemerintah. Hal ini demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di masyarakat,” tuturnya.
Program MGCR menyediakan minyak goreng curah hasil alokasi untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) kepada masyarakat dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.
Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE) dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SiMIRAH), pengecer, serta eksportir.
















