
“Selanjutnya wajib diberlakukan screening spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan,” kata Wiku menambahkan.
Pertama, untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib mensyaratkan penunjukan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Kedua, kegiatan multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memberlakukan prosedur pemeriksaan gejala Covid-19 seperti antigen pada partisipan.
Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid 19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.
“Selanjutnya jika ada seseorang yang tidak lolos screening maka wajib dites Covid lanjutan ditempat,” tandasnya.
Terkait mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.
“Untuk memastikan, rekomendasi Satgas Covid-19 di pusat didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, Dinkes dan Polda setempat,” urainya. wid/dbs
















