
KPPU Kanwil IV Soroti Kenaikan Tarif PDAM Kota Surabaya.

KPPU Kanwil IV Soroti Kenaikan Tarif PDAM Kota Surabaya.
iniSURABAYA.com – Menyikapi harmonisasi tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Kanwil IV KPPU berinisiatif meminta penjelasan Arief Wisnu Cahyono, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.
Dendy R Sutrisno, Kepala Kanwil IV KPPU menandaskan bahwa pihaknya ingin memastikan sejauhmana harmonisasi tarif PDAM Surya Sembada Kota Surabaya benar-benar memperhatikan kepentingan konsumen.
“Apalagi PDAM Surya Sembada ini merupakan pelaku usaha yang memiliki hak eksklusif dalam mengelola air minum,” ujar Dendy.
Dalam pernyataannya, Wisnu menyampaikan bahwa harmonisasi tarif air minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Harmonisasi tarif ini memang perlu dilakukan tidak saja mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan, namun juga sebagai upaya mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air lebih tepat sasaran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air,” tegas Wisnu.
Menanggapi hal tersebut, Dendy R Sutrisno, Kepala Kanwil IV KPPU, menandaskan salah satu fungsi pengawasan KPPU adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan masyarakat.
Dalam kaitan itu, Kanwil IV KPPU meminta PDAM Surya Sembada Kota Surabaya untuk :
1. Segera melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan service level yang secara nyata dapat dirasakan konsumen sejak awal diberlakukannya harmonisasi tarif air minum PDAM ini.
2. Segera melakukan berbagai inovasi yang pada pokoknya memberi ruang lebih besar bagi konsumen untuk mendapatkan nilai tambah sebagai pelanggan PDAM.
3. Melakukan evaluasi atas kebijakan harmonisasi tarif air minum PDAM dalam waktu 3 bulan sejak diberlakukan.
4. Mengimplementasikan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Besar harapan kami PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dapat menjadi benchmark bagi PDAM lainnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat,” pesan Dendy. wid
















