iniSURABAYA.com – Mulai Senin (3/4/2023), Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR. Keberadaan posko di bawah pengawasan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya itu untuk mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja.
“Jadi, kami siapkan tiga kanal aduan THR. Untuk posko pengaduan THR kami buka di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36,” kata Achmad Zaini, Kepala Disperinaker Surabaya di ruang kerjanya.
Bahkan, Achmad Zaini menegaskan bahwa pemkot sudah menyiapkan nomor hotline dan nomor WhatsApp. “Aduan bisa menghubungi hotline atau WA di nomor 0882000667287,” ungkapnya.
Menurutn Achmad Zaini, setiap tahun persoalan THR ini masih sering mencuat, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Karenanya, setiap tahun Pemkot Surabaya selalu membuka aduan THR itu, tak terkecuali tahun ini.
“Berdasarkan data yang kami miliki, tahun lalu ada total 21 aduan yang masuk ke kami, dan 19 aduan diantaranya sudah diselesaikan dan sisanya dua kasus tidak dilanjutkan karena masalah administrasi. Bahkan, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata kontrak pegawai yang tidak mendapatkan THR itu sudah habis,” tuturnya.
Karena itu, Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan ke posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok. “Setelah mendapatkan pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” katanya.
Zaini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR-nya secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.
“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” pungkasnya. wid