Cegah Urbanisasi Pasca-Lebaran, Pemkot Surabaya Libatkan RT/RW Awasi Warga Pendatang

0
19

ILUSTRASI : Taman Suroboyo (foto: dok Humas Pemkot Surabaya)

iniSURABAYA.com – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya menegaskan tidak melarang warga dari luar daerah datang ke Kota Pahlawan. Namun, ia berharap, warga luar daerah yang akan datang ke Surabaya dipastikan telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.

Karena itu, untuk mencegah urbanisasi penduduk ke Surabaya yang datang namun tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap warga pendatang pasca-Idulfitri 1444 Hijriah.

“Kalau mau datang ke Surabaya silakan. Tetapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya,” kata pria yang akrab disapa Cak Eri ini, Selasa (25/4/2023).

Mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya ini menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya terus berupaya maksimal untuk mengentas pengangguran dan kemiskinan. Upaya itu salah satunya dilakukan melalui berbagai program Padat Karya.

Karena itu pula, Cak Eri meminta kepada penduduk luar daerah yang ingin menetap di Surabaya sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. “Kalau dia datang ke Surabaya mau pindah penduduk Surabaya, harus ada tempat tinggalnya di mana,” tandasnya.

Bila penduduk luar daerah itu tinggal indekos di Kota Surabaya, maka orang tersebut akan dicatat sebagai warga KTP musiman. Artinya, warga tersebut bukan sebagai penduduk KTP Surabaya namun hanya domisili di Kota Pahlawan.

“Kalau kos, berarti bukan menjadi KTP (Surabaya), tetapi pendudukan musiman. Ada KTP sementara yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” ujarnya.

Cak Eri juga memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah dan camat terhadap warga pendatang. Selain itu, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat jika ada warga baru yang tinggal di Surabaya.

“Kami lakukan (pengawasan) dengan RT/RW, lurah dan camat. Karena lurah dan camat pasti ada laporan dari RT/RW kalau ada tamu yang menginap 24 jam. Apakah dia bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) atau apa,” paparnya.

Namun demikian, Cak Eri menekankan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melarang masyarakat yang ingin berpindah KTP. Tetapi, kata dia, pemkot juga memiliki prioritas intervensi terhadap warga miskin di Kota Surabaya.

“Kalau pun dia masuk (KTP Surabaya), maka yang kami bantu (intervensi) di Pemkot Surabaya (warga KTP) tahun 2020 ke bawah,” imbuhnya.

Demikian sebaliknya, bila warga miskin tersebut baru tercatat sebagai penduduk KTP Surabaya mulai tahun 2021, maka untuk saat ini pemkot tidak akan memberikan intervensi bantuan.

“Kalau KTP 2021 (ke atas) tidak kami bantu dulu. Karena kami fokus ke (KTP Surabaya) tahun 2020 (ke bawah). Karena sudah ada 75.000 warga miskin,” pungkasnya. wid

Comments are closed.