IPTalks Brand (H)ours #6 Bahas Merek vs Desain Industri : Perlindungan Kekayaan Intelektual Bentuk Produk

0
950

iniSURABAYA.com – Dalam praktik yang berkembang di masyarakat, merek seringkali dimaknai secara tradisional yakni terbatas pada tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan zaman, pesatnya kemajuan teknologi, serta meningkatnya kreativitas sumber daya manusia, menciptakan paradigma baru. Daya pembeda suatu produk tidak hanya berupa tanda dua dimensi, tetapi muncul pula bentuk non-tradisional yang salah satunya berupa tanda tiga dimensi yang dapat meliputi kemasan suatu produk dan bentuk produk itu sendiri.

“Konsep ini menimbulkan persamaan objek perlindungan antara merek dengan desain industri yang membawa konsekuensi pada terjadinya tumpang tindih pelindungan bentuk tiga dimensi pada merek dan desain industri,” ungkap Kurniaman Telaumbana SH MHum, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham.

Hal tersebut disampaikan Kurniawan Telaumbana di acara Webinar IP Talks Brand (H)ours seri ke-6, Senin (3/7/2023). Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB itu mengangkat topik bahasan ‘Merek vs Desain Industri’.

Tema tersebut dipilih berdasarkan aspirasi peserta pada seri sebelumnya ketika membahas merek non tradisional. Banyak peserta yang antusias untuk mengetahui lebih dalam mengenai perbedaan antara merek dengan desain industri serta titik singgung yang menimbulkan kesan adanya tumpang tindih antar keduanya.

1 2 3

Comments are closed.