IPTalks Brand (H)ours #6 Bahas Merek vs Desain Industri : Perlindungan Kekayaan Intelektual Bentuk Produk

0
1039

Kurniawan Telaumbana menegaskan, meski merek dan desain industri sama-sama dapat melindungi bentuk tiga dimensi, syarat dan ruang lingkup perlindungannya berbeda.

Hal ini disebabkan oleh dasar hukum yang menjadi landasan perlindungan merek dan desain industri masing-masing diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Secara filosofis, tujuan perlindungan merek adalah sebagai identitas yang menunjukkan asal barang agar suatu produk dapat dibedakan dengan produk serupa di pasar. Selain itu, merek bertujuan untuk membangun dan melindungi reputasi produk terkait dengan jaminan kualitas.

Di sisi lain, desain industri bertujuan untuk melindungi suatu desain baru yang dihasilkan melalui proses pemikiran, dan hasilnya bisa dilihat dalam kesan estetis yang ditampilkan oleh bentuk tersebut.

Perbedaan lain, bila dilihat dari syarat pelindungannya, merek menitikberatkan pada unsur daya pembeda, sedangkan desain industri menitikberatkan pada kebaruan (novelty) dan kesan estetis.

1 2 3

Comments are closed.