
ILUSTRASI : Suasana di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya.

ILUSTRASI : Suasana di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya.
iniSURABAYA.com – Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 RI, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai 40 persen. Pemberian diskon atau pengurangan tersebut berlaku mulai 12-31 Juli 2023.
Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023 itu untuk merelaksasi beban masyarakat pasca pandemi Covid-19. “Hal ini ditujukan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB,” kata Hidayat Syah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya di ruang kerjanya, Rabu (12/7/2023).
Hidayat menekankan, pemberian pengurangan BPHTB ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Menurut Hidayat, pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli.
Dia mencontohkan seperti hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru di luar pelepasan hak.
Bila mengalami kesulitan dalam proses pembayarannya, masyarakat dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya di Jl Jimerto Nomor 25-27 Surabaya.
Hidayat mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut. Sebab, program ini sangat membantu warga Surabaya. “Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian Pengurangan BPHTB ini yang berlaku mulai Juli 2023 ini,” pungkasnya. ana
















