iniSURABAYA.com – Menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan umum, terutama pengguna layanan taksi menjadi tanggung jawab pengelola, terlebih konsumen sudah mengeluarkan biaya yang tidaklah murah.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus mengingatkan pengelola taksi baik berbasis daring, maupun tidak untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa mereka. Terlebih belakangan ini makin tinggi keluhan atas ketidaknyamanan dan kurangnya keamanan di transportasi umum.
Fakta ini membuktikan tidak adanya Standar Pelayanan Minimum layanan transportasi terhadap penggunanya. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi penyedia layanan transportasi. Bukan saja tidak adanya standar kendaraan yang digunakan, tapi juga ancaman kejahatan, seperti pelecehan, hingga hilangnya nyawa penumpang oleh oknum pengemudi.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda menyatakan bahwa masyarakat atau pengguna harus mendapatkan layanan yang baik dan aman. Hal tersebut bisa dirasakan jika operator menjalankan aturan tersebut.
“Sejatinya pengawasan penyelenggara transportasi daring dilakukan oleh dua kementerian yaitu Kementerian Informasi dan Telekomunikasi (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena tidak adanya aturan yang kuat banyak masyarakat atau pengguna yang dirugikan, korban tindak kejahatan atau pelecehan pengguna transportasi umum daring meningkat akhir-akhir ini,” papar Sani.