
MoU dengan Pengadilan Agama
Pria yang akrab disapa Cak Eri ini juga menyatakan telah melakukan penandatanganan MoU/Nota kesepakatan antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kota Pahlawan.
Dengan MoU tersebut, Cak Eri yakin, permasalahan pernikahan dini akan tuntas di tahun 2024 dan tercapai zero pernikahan dini. Dia menerangkan, pencegahan ini dimulai dari tingkat kelurahan. Bila ada yang ingin menikah namun masih di bawah umur, kelurahan tidak akan memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal.
MoU tersebut juga mengatur kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun telah berpisah dengan istrinya.
Bukan hanya itu, lanjut dia, pemkot juga memperketat aturan pindah kependudukan dari luar kota masuk ke dalam Kota Surabaya. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan warga miskin dan pra miskin, serta mencegah penyaluran intervensi dari pemerintah tidak tepat sasaran.
“Ada yang punya KK Surabaya tapi domisilinya di luar Kota Surabaya, mereka nggak mau pindah karena di sini mendapatkan intervensi. Bahkan, ada yang punya KK dan domisilinya Kota Surabaya, tapi alamat tinggal nggak sesuai dan dia pindah nggak laporan. Ini membuat negara kacau,” tandasnya.
















