
Jeane Taroreh, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya memaparkan penggunaan pembayaran parkir non-tunai di Kota Surabaya.

Jeane Taroreh, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya memaparkan penggunaan pembayaran parkir non-tunai di Kota Surabaya.
iniSURABAYA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya meluncurkan pembayaran parkir non-tunai menggunakan voucher di dua titik kawasan, yakni di Taman Bungkul dan Balai Kota.
Peluncuran voucher ini adalah sebagai alternatif pembayaran parkir non-tunai yang difasilitasi oleh Dishub Kota Surabaya untuk mencegah kebocoran parkir di Kota Pahlawan.
Menurut Jeane Taroreh, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, sebelumnya Dishub Kota Surabaya telah menerapkan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.
Pembayaran non-tunai QRIS itu diterapkan di lima titik lokasi Tepi Jalan Umum (TJU), yakni Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.
“Jadi, mulai hari ini pembayaran tunai di dua kawasan ini sudah tidak berlaku. Bila PJP (pengguna jasa parkir) tidak memiliki handphone atau e-Money untuk tapping, alternatifnya bisa membeli voucher di petugas pengawas parkir di dua kawasan tersebut,” kata Jeane, Rabu (24/1/2024).
Jeane menegaskan, masyarakat tak perlu bingung harus ke mana untuk mendapatkan voucher parkir itu. Selain bisa dibeli dari petugas pengawas parkir, PJP bisa mendapatkan voucher itu dengan cara membeli di resto-resto terdekat yang ada di dua kawasan ini.
Untuk harganya, sesuai tarif parkir yang berlaku. Jika PJP menggunakan kendaraan roda dua, maka satu lembar voucher yang dibeli seharga Rp 2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, satu lembar voucher dihargai Rp 5.000.
“Satu bendel ada 100 lembar, mungkin bisa dibeli untuk bapak atau ibu. PJP bisa membeli langsung atau saat posisi ada di dua kawasan ini. Nilainya sama,” paparnya.
Apabila stok voucher di resto yang berada di dua kawasan tersebut habis, lanjut Jeane, maka petugas pengawas parkir akan melakukan jemput bola untuk menyuplai voucher di dua kawasan ini.
“Nantinya voucher tak hanya tersedia di dua kawasan itu, tetapi juga tersedia di TJU lainnya,” tandas Jeane.
Dirinya menyatakan, pembayaran non-tunai menggunakan voucher ini dipastikan minim terjadi penyelewengan setoran. Karena voucher yang didapat dari PJP, akan diklaimkan oleh juru parkir (jukir) kepada petugas Dishub untuk digantikan uang.
Dia menekankan, dalam satu lembar voucher parkir, terdapat nomor seri dan barcode. Barcode itu berfungsi untuk jukir ketika akan mencairkan voucher parkir menjadi nominal uang kepada petugas Dishub Surabaya.
“Artinya dengan cara ini nggak bisa dipalsukan. Karena vouchernya ini kodenya sudah beda-beda, dan ada porporasinya juga, dan ada nomor urut kodenya,” urainya. wid