Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Bagikan Takjil dan Sahur Gratis di Masjid dan Musala, Cak Eri: Agar Tidak Bikin Macet Jalanan

0
874

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu pun mengimbau, agar setiap masjid atau musala mematuhi aturan SE yang diterbitkan Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala.

Menurut Cak Eri, salat IdulFitri pada 1 Syawal mendatang, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku. Selain itu, ia turut mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya penyebaran materi yang berisi provokasi, baik itu melalui media sosial, atau media cetak dari kelompok radikal atau intoleransi.

Dia menambahkan, bagi setiap pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg atau hotel, agar dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in).

Tak hanya itu, ia meminta, agar pemilik usaha makanan dan minuman tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada saat siang hari selama Ramadan.

“Untuk kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat,” pungkasnya. wid

1 2

Comments are closed.