
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
iniSURABAYA.com – Eri Cahyadi, Wali Kota menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala, harus dilakukan secara tertib serta disiplin.
Setiap pengurus masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan, hingga kelompok masyarakat, juga diimbau untuk menyalurkan makanan gratis berupa takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti di masjid, musala, lembaga sosial, atau lembaga keagamaan.
“Tujuannya agar tidak menimbulkan terjadinya kemacetan. Begitu pula dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah, untuk menghindari antrean atau kerumanan dari penerima zakat sehingga menyebabkan kemacetan,” tandas Cak Eri –sapaan akrab Eri Cahyadi.
Ditegaskan Eri Cahyadi, ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan IdulFitri 1445 Hijriyah tahun 2024 ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024.
“SE ini untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan IdulFitri 2024,” paparnya.
















