
ILUSTRASI : Jumlah penumpang mudik meningkat saat libur Lebaran 2024. (foto: dok PT KAI).
Menurut Joni, KAI memiliki ketentuan bagi ibu hamil yang menggunakan jasa kereta api. Bagi penumpang yang hamil 14 sampai 28 minggu wajib untuk didampingi satu penumpang dewasa. Jika di luar usia kehamilan tersebut, wajib menyertakan keterangan dokter kandungan/bidan yang menyatakan:
– Usia kehamilan pada saat pemeriksaan,
– Kandungan dalam keadaan sehat,
– Tidak ada kelainan dalam kandungan,
– Wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping dewasa.
Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan sekiranya untuk melaporkan kondisinya kepada petugas saat boarding atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya.
Imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama perjalanan kereta api. Dan bila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi kondektur yang bertugas yang nomor teleponnya dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.
Pada periode Angkutan Lebaran ini, KAI telah menyiapkan Posko Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit yang dekat dengan stasiun. Hal ini menjadi wujud kesiapan KAI dalam menghadirkan layanan yang sehat, aman, dan nyaman. ana
















