
NJOP dengan nilai Rp10-50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,25 persen (tahun 2023 sebesar 0,2 persen), dan NJOP lebih dari Rp50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,3 persen (tahun 2023 sebesar 0,2 persen).
“Kebijakan terhadap NJOP Rp2-10 miliar dan Rp10-50 miliar ini sebagai wujud prinsip keadilan dalam pembangunan,” tegasnya.
Febri menekankan, selain pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp100 juta, Wajib Pajak (WP) yang merasa tidak mampu membayar pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau keringanan.
Pengusaha yang mengalami pailit, pensiunan, atau korban bencana alam adalah beberapa contoh pihak yang dapat mengajukan keringanan tersebut.
“Bagi WP yang mengalami kesulitan membayar pajak atau pengusaha yang tidak mampu, terdapat mekanisme pengajuan keringanan. Melalui mekanisme tersebut, kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Febri, keringanan atau pengurangan pajak bagi WP kurang mampu ini merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk meringankan beban masyarakat. Bahkan sejak 2023, pemerintah kota telah membebaskan PBB bagi veteran kemerdekaan dan memberikan pengurangan PBB sebesar 75 persen bagi veteran non-kemerdekaan.
















