
Sejak diresmikan pada Juni 2024, sudah ada 99 akun yang telah teregistrasi melakukan pendaftaran melalui aplikasi tersebut.
Dia mengungkapkan, total transaksi yang terjadi selama periode Juni-Juli 2024, ada 28 permintaan sedot tinja, dengan volume kurang dari 100 kubik. “Untuk total pendapatannya, sejak Juni sampai pertengahan Juli 2024, mencapai kurang lebih Rp9 juta,” ungkapnya.
Terkait biaya retribusinya, dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah ditetapkan biaya retribusi pengelolaan limbah cair dan penyedotan air limbah domestik. Baik itu yang menggunakan armada swasta maupun pemkot Surabaya.
Untuk armada swasta, dikenakan biaya retribusi pengelolaan limbah cair berdasarkan kubikasinya. Jika armada swasta tersebut mengangkut tinja atau black water, akan dikenakan biaya retribusi Rp40.000 per-kubik.
Kemudian, jika armada swasta itu mengangkut dan membuang grey water ke IPLT, akan dikenakan biaya retribusi Rp60.000 per-kubik.
“Di dalam perda itu, pemkot juga diizinkan, artinya armada pemkot juga melakukan penyedotan. Jadi kami pun mengatur retribusi terkait penyedotan ini dengan parameter berdasarkan jarak tempuh, rumah tinggal, sosial, dan komersial. Nah, itu ada beberapa tarif lain yang diatur di dalamnya,” urainya.
















