iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya memberi peluang kepada masyarakat untuk memasang reklame di sejumlah aset milik pemkot. Di antaranya yaitu di taman dan ruang terbuka hijau.
Meski demikian pemasangan reklame tersebut tidak bisa sembarangan, dan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Menurut Lilik Arijanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, ketentuan pemasangan reklame di wilayah aset Pemkot Surabaya selain diatur dalam Perwali, juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan Perwali.
“Di dalam Perwali disebutkan pemasangan reklame boleh dilakukan di koridor jalan dan lokasi tertentu,” ungkapnya, Kamis (12/9/2024).
SK tersebut juga menjabarkan tidak semua koridor jalan masuk dalam kawasan penataan reklame. Ada lokasi tertentu yang disiapkan antara lain taman aktif, park and ride, halte, dan terminal.
Meski demikian, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame. Pemasangan reklame dilarang di kawasan cagar budaya seperti Monumen Tugu Pahlawan, Patung Karapan Sapi, Patung Joko Dolog, Monumen Bambu Runcing, Jembatan Sawunggaling dan sebagainya.