Aset Pemkot Surabaya Boleh Dimanfaatkan untuk Pasang Reklame, Kecuali di Tempat Ini

ILUSTRASI : Papan reklame di salah satu sudut Kota Surabaya.
“Sesuai ketentuan Perwali, reklame juga tidak bisa dipasang di jembatan dan monumen,” imbuhnya.
Lilik mengatakan, dalam penentuan pemasangan reklame di aset pemkot melibatkan tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim tersebut beranggotakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tim ini akan bertugas memberikan masukan sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya ada pemasangan reklame di taman, DLH akan mengkaji apa layak diletakan di situ, apakah sesuai dengan konsep taman dan yang terpenting apakah mengganggu estetika atau tidak,” urainya.
Lilik menambahkan, tim lain juga menilai sesuai tugasnya masing-masing. “Bila tidak layak tim juga akan memberikan saran, sebaiknya diletakan dimana atau bisa juga tidak diizinkan,” tegas Lilik.
Lilik mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Sehingga, tujuan utama dari pemanfaatan aset Pemkot Surabaya bisa tercapai.
“Intinya kami membuka peluang agar masyarakat bisa menyewa aset Pemkot untuk kebutuhan reklame. Aturan ini akan meringankan APBD Pemkot Surabaya untuk perawatan taman karena dibantu pihak swasta. Sehingga alokasi dana perawatan taman bisa digunakan untuk hal lainya,” ujarnya. wid















