iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya mencatatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai sekitar 78 persen. Capaian realisasi itu dari target total PAD PBB di tahun 2024 sebesar Rp1,6 triliun.
“Jadi masih kurang sekitar 22 persen hingga akhir tahun 2024,” kata Febrina Kusumawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Kamis (26/9/2024).
Febri-sapaan lekat Febrina Kusumawati, menggarisbawahi pentingnya pajak untuk kemajuan pembangunan dan kelengkapan fasilitas publik di Surabaya. Pembangunan itu salah satunya ditopang dari kepatuhan warganya dalam membayar pajak.
“Jika masyarakat sudah sangat nyaman tinggal di Surabaya, itu adalah 60 persen dari pajak. Karena itu mari kita menggugah hati masing-masing, kalau tidak segera dibayarkan, betapa 60 persen itu tidak bisa menutup semua yang menjadi kebutuhan pembangunan Surabaya,” tuturnya.
Karena itu, Febri mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda PBB dari tahun 1994 hingga 2024. Sebab, program ini segera berakhir pada 30 September 2024.
“Bila ada yang masyarakat yang mengalami kesulitan terkait lokasi atau tidak mengetahui cara membayar, kami siap untuk membantu,” tuturnya.