
Menteri AHY saat mengunjungi PSLE Benowo. (foto: dok Humas Pemkot Surabaya)
“Kalau (tingkat) kementerian (lembaga) sudah keenam di tahun 2025. Mulai Menteri Lingkungan Hidup (LH), Menteri PU, Menko Pangan, Menko Infrastruktur, kemudian Wakil Ketua MPR, sudah keenam kali ini,” ujarnya.
Menurut Dedik, sejak tahun 2012 Pemkot Surabaya bekerjasama dengan PT Sumber Organik (PT SO) untuk mengelola sampah di Kota Pahlawan.
“Kerjasama ini melalui tipping fee. Jadi dari awal sudah ada ketentuan pembayaran tipping fee,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sejak kerjasama dimulai tahun 2012, tipping fee mengalami penyesuaian sesuai inflasi. “Contoh di awal kontrak, tipping fee-nya di tahun pertama Rp191.000 per-ton. Di tahun ke-13 ini, menjadi Rp232.000 per-ton,” ungkapnya.
Terkait kontribusi terhadap PAD, Dedik menyebutkan bahwa PT SO diwajibkan membayar sewa atas pemanfaatan aset Pemkot Surabaya. “Karena mereka menggunakan aset pemerintah kota, mereka harus bayar sewa aset per tahun kurang lebih Rp9 miliar setiap tahun,” paparnya.
















