
iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya kembali menggalakkan sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aksi bertajuk ‘Gebyar Sosialisasi dan Himbauan Pembayaran PBB On The Street’.
Kegiatan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya ini bertujuan mengingatkan masyarakat mengenai jatuh tempo PBB, yaitu 31 Mei 2025, sekaligus menawarkan pembebasan denda hingga tanggal tersebut.
Kegiatan sosialisasi ‘On The Street’ dilakukan dengan membentangkan spanduk himbauan di lima titik strategis perempatan jalan raya yang padat lalu lintas mulai pukul 09.00 hingga 10.00. Lokasi-lokasi tersebut meliputi, perempatan Jalan Kertajaya-Jalan Dharmawangsa, perempatan Jalan Dr Ir H Soekarno–Galaxy Mall, perempatan Hotel Sahid–Plaza Surabaya, perempatan Jalan Darmo–Polisi Istimewa (Wismilak), dan perempatan Jalan HR Muhammad-PTC.
Selain sosialisasi langsung di jalan, Bapenda Surabaya juga memanfaatkan berbagai kanal komunikasi Pemkot Surabaya, media sosial Bapenda, dan videotron di berbagai area strategis untuk menyebarkan informasi ini.
Febrina Kusumawati, Kepala Bapenda Kota Surabaya menyatakan bahwa sosialisasi ‘On The Street’ adalah bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.
















