Ungkap Kepemilikan Rumah Proklamasi, Yusuf Martak: Sejarah Jangan Diputarbalikkan

0
2151

Surat tertanggal 14 Agustus 1950 itu menyatakan Pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Faradj bin Said Awad Martak. Penghargaan diberikan kepadanya karena telah membantu Indonesia dalam hal beberapa usahanya membeli beberapa gedung di Jakarta, antara lain Jalan Pegangsaan Timur 56, Cikini Jakarta.

Yusuf Martak menekankan, keluarga besarnya selama ini sengaja menyembunyikan jasa putra ketiga dari empat bersaudara itu –Djuslam, Muhammad, Faradj, dan Ahmad. “Karena kami ikhlas membantu perjuangan bangsa dan negara ini,” pungkasnya. ap

1 2 3 4

Comments are closed.