Ungkap Kepemilikan Rumah Proklamasi, Yusuf Martak: Sejarah Jangan Diputarbalikkan

0
1201

iniSURABAYA.com – Yusuf Muhammad Martak akhirnya memapar fakta terkait kepemilikan rumah yang dipakai Presiden Soekarno membacakan naskah proklamasi pada 17 Agustus 1945.

Menurut Yusuf, rumah yang berlokasi di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini jadi Jl Proklamasi 56), Cikini Jakarta adalah milik sang paman, Faradj bin Said Awad Martak.

“Kami, keluarga Martak tidak berharap dan bahkan membutuhkan pengakuan. Karena yang sudah terjadi kami anggap sebagai sebagai sebuah kewajiban di saat negara dalam situasi genting ingin menyampaikan proklamasi kemerdekaan,” tegasnya kepada iniSurabaya.com.

Ditemui di sebuah rumah makan di pusat Kota Surabaya, Yusuf menegaskan, kalau pun akhirnya kisah itu kembali diungkap dirinya ingin agar sejarah tidak diputar balikkan. “Cukup sampai pada posisi yang jelas saja. Karena ini juga kredibilitas pemerintah dan negara Indonesia. Bagi kami, harumnya sejarah juga harumnya sebuah negara,” urainya.

informasi lain yang diperoleh iniSurabaya.com, Faradj Martak adalah pembeli rumah di Jl Pegangsaan 56 tersebut. Rumah itu dijadikan tempat tinggal Soekarno sekaligus pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

1 2 3 4

Comments are closed.