
Program ini berlaku di berbagai titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, yang mencakup parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (PTKP). Untuk tempat parkir TJU, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut di kawasan parkir Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.
“Tarif parkir khusus Rp80 juga berlaku di tempat khusus parkir (PTKP) non progresif yang berlokasi di Lapangan THOR, Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar, THP Kenjeran, Taman Bulak, RSUD Eka Candrarini, UPTSA Siola (mobil),” imbuhnya.
Tak hanya itu. sejumlah lokasi tempat parkir khusus dengan tarif progresif, juga memberlakukan tarif parkir khusus. Lokasi tersebut antara lain, Balai Pemuda, Lapangan Hoki, PTK Gentengkali, PTK Pasar Karah, UPTSA Siola (khusus R2), Convention Hall Adityawarman, Park and Ride Mayjen Sungkono, Tugu Pahlawan, Park and Ride Adityawarman, dan THP Kenjeran sisi selatan.
“Penting untuk diketahui, khusus di lokasi dengan tarif progresif, tarif Rp80 ini hanya berlaku untuk dua jam pertama,” tandasnya.
Setelah melewati durasi tersebut, kata Jeane, tarif parkir akan kembali dihitung secara normal sesuai dengan ketentuan progresif yang berlaku di masing-masing lokasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama para wisatawan dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi-lokasi tersebut. “Dengan adanya event-event seperti Artsub di Balai Pemuda, kami berharap pengguna jasa parkir bisa memanfaatkan program ini untuk merayakan kemerdekaan bersama,” pungkasnya. wid















