
Satgas MBG juga melakukan pencermatan, pembagian peran dan dukungan konkret secara intensif dan periodik terhadap petunjuk, penugasan serta arahan Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sekaligus pelaporan program MBG di Surabaya.
“Keempat, melaksanakan peran dan langkah-langkah konkrit dalam rangka koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi dan monitoring serta evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tidak hanya itu, Satgas MBG juga melakukan penatausahaan administrasi, pengelolaan dan optimalisasi pemberdayaan sumber daya maupun potensi serta peran serta masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas, Satgas melibatkan peran serta akademisi, media massa dan multi sektor untuk mendukung sekaligus mensukseskan pelaksanaan program MBG.
“Keenam, melaporkan hasil kegiatan kepada Wali Kota Surabaya,” imbuhnya.
Secara hakikat, sosok yang akrab disapa Cak Eri ini menegaskan, tugas dan fungsi Satgas MBG untuk mendukung peran pemerintah daerah dalam empat aspek utama. Pertama, penyusunan rencana kerja, yang mencakup koordinasi dengan BGN dan lintas sektor, mengidentifikasi titik lokasi, serta memastikan data penerima manfaat telah terverifikasi dan tervalidasi.
















