Tanpa Regulasi yang Adaptif, Pelaku Usaha Baru Sulit Tembus Pasar


M Fanshurullah Asa, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (foto: dok KPPU)
Kinerja persaingan usaha nasional dinilai masih perlu pembenahan serius. Kelemahan regulasi ini berdampak sistemik, yakni menahan laju inovasi, menciptakan inefisiensi pasar, dan pada akhirnya merugikan konsumen.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha memaparkan bahwa Prospera telah menyusun empat buku penting bagi KPPU yang menjadi bahan diskusi di kegiatan. Keempat buku tersebut meliputi (i) Capaian dan Tantangan Duapuluh Lima Tahun Undang-Undang Persaingan Usaha; (ii) Analisis Kesenjangan Regulasi Persaingan Usaha antara UU No. 5/1999 dan Standar Internasional; (iii) Memodernisasi Hukum Persaingan Usaha Indonesia untuk Ekonomi Digital; dan (iv) Persaingan Usaha, Konsumen Sejahtera, Ekonomi Efisien & Inovatif. Keempat dokumen ini, yang mencakup analisis kesenjangan regulasi hingga strategi ekonomi digital, diharapkan menjadi cetak biru modernisasi hukum persaingan usaha.
Diskusi publik ini menghadirkan perspektif komprehensif dari para begawan ekonomi dan hukum, antara lain Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Hukum USU), Prof Mohamad Ikhsan (Guru Besar FEB UI), Carlo Agdamag (Access Partnership), dan Dr Titik Anas (PROSPERA).
Para pakar sepakat bahwa implementasi hukum persaingan usaha telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan, dan pentingnya competition neutrality (netralitas persaingan) sebagai prinsip utama untuk mencapai efisiensi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, adopsi standar internasional dari OECD dan UNCTAD serta transformasi regulasi persaingan usaha di era digital menjadi krusial agar iklim usaha Indonesia kompetitif di mata investor global.
















