Tanpa Regulasi yang Adaptif, Pelaku Usaha Baru Sulit Tembus Pasar

Deswin Nur menambahkan, KPPU menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi wasit yang menghukum, tetapi juga mitra pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang inklusif.
Di tengah visi menuju Indonesia Emas 2045, pembaruan UU No. 5/1999 bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan mendesak demi menjaga pasar yang adil, efisien, dan menyejahterakan rakyat. ana/riz
















