Tanpa Regulasi yang Adaptif, Pelaku Usaha Baru Sulit Tembus Pasar

Rumuskan Peta Jalan Baru bagi Ekonomi Indonesia
Terkait diskusi publik tersebut, Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyatakan, forum ini bukan sekadar perayaan 25 tahun perjalanan KPPU, melainkan langkah strategis merumuskan peta jalan baru bagi ekonomi Indonesia.
Deswin Nur menekankan, seperempat abad telah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disahkan.
Selama kurun waktu tersebut, lanskap ekonomi Indonesia telah bermetamorfosis drastis, dari perdagangan konvensional berbasis aset fisik menuju ekosistem digital yang cair, cepat, dan terintegrasi.
Sayangnya, kata Deswin Nur, fondasi hukum yang menjaga persaingan usaha di negeri ini belum mengalami pembaruan substantif. Kesenjangan antara regulasi lawas dan realitas pasar baru inilah yang menjadi alarm bagi daya saing nasional.
“Urgensi tersebut menjadi sorotan utama dalam diskusi kali ini,” urainya.















